Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |22:02 WIB
MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: BNPB)
A
A
A

Menunaikan zakat kata dia, tidak harus ada ijab qobul atau secara fisik bertemu. Para amil juga diimbau lebih kreatif melakukan diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapinya.

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” papar dia.

Asrorun menambahkan, kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, maka masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan lain, seperti infaq shodaqoh, maupun jenis sumbangan lainnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement