Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |18:30 WIB
MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: YouTube BNPB)
A
A
A

WABAH virus corona (Covid-19) tak dipungkiri telah berdampak multidimensi terhadap pranata kehidupan sosial masyarakat. Tak hanya dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi juga mempengaruhi perilaku hidup masyarakat berbangsa dan bernegara.

Memasuki penghujung bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan membayar zakat, meski di tengah pandemi corona.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, zakat sangat boleh digunakan untuk membantu penanganan pandemi corona.

Baca juga: Ini Panduan Takbiran Idul Fitri Berdasarkan Fatwa MUI

"Zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," ucap Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, yang disiarkan melalui live streaming di channel YouTube BNPB, Senin (18/5/2020).

Menurut dia, penanganan wabah Covid-19 harus jadi komitmen komitmen bersama sebagai bangsa. Seluruh elemen harus bergerak mengerahkan segala kemampuan secara kolektif dan masif.

Ilustrasi

"Distribusi (zakat) boleh dalam bentuk modal kerja, bahan makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik. Pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif untuk stimulasi ekonomi masyarakat terdampak wabah," tuturnya.

Baca juga: MUI: Fatwa Takbir dan Sholat Id untuk Menjawab Pertanyaan Masyarakat

Mengenai jenisnya, Asrorun mengatakan zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Khusus untuk zakat mal kata dia, boleh disalurkan lebih cepat sebelum pelaksanaan Idul Fitri, apabila telah mencapai nishab. Hal tersebut bertujuan agar lebih cepat diterima mustahik.

"Sedangkan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadhan.

Yang didasarkan kepada jiwa, zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif, untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa. Waktunya pun fleksibel mulai awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan sholat id," terang Asrorun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement