Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |18:30 WIB
MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: YouTube BNPB)
A
A
A

Dia pun mengimbau para badan amil zakat agar lebih proaktif mensosialisasikan teknik membayar zakat, dengan senantiasa mempertimbangkan protokol kesehatan, serta memfasilitasi pembayaran berbasis digital dengan tujuan mencagah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi membuka celah penularan Covid-19.

"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertmu. Amil perlu kraetif memberi diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi mustahik dengan harapan harta zakat itu dapat jadi solusi substantif atas masalah yang dihadapi," pungkasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis 23 April 2020.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement