(Baca Juga : Heboh Habib Bahar bin Smith, Apa Beda Habib, Syarif dan Syarifah?)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 13 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Ketentuan Hukum dalam fatwa tersebut menyebutkan:
1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.