Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat dari Harta Haram, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |02:03 WIB
Zakat dari Harta Haram, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Zakat dari Harta Haram (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Heboh Habib Bahar bin Smith, Apa Beda Habib, Syarif dan Syarifah?)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 13 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Ketentuan Hukum dalam fatwa tersebut menyebutkan:

1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement