Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |11:01 WIB
Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah
Ilustrasi Sholat Idul Fitri di rumah. (Foto: Istimewa)
A
A
A

HARI raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi sudah di depan mata. Segala persiapan dilakukan semua orang, termasuk Pemerintah Indonesia selaku pihak yang menentukan masuknya bulan Syawal sebagai penanda Lebaran.

Namun di tengah pandemi corona virus disease (covid-19) ini aktivitas ketika hari raya Idul Fitri tidak bisa sepenuhnya dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Sholat Idul Fitri.

Baca juga: Ini Pengertian Sidang Isbat dan Tahapan Pelaksanaannya 

Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan imbauan kepada semua warga untuk menunaikan ibadah sholat sunah tersebut di rumah saja bersama anggota keluarga. Langkah ini demi mencegah bertambahnya penularan virus corona.

Mengutip dari Lirboyonet, Jumat (22/5/2020), dalam sudut pandang syariat, Sholat Id adalah ibadah sunah yang bisa dilaksanakan secara mandiri atau tidak berjamaah.

Baca juga: Amalan Khusus yang Dilakukan Sebelum Memantau Hilal Idul Fitri 

Syekh Zakaria al Anshori menuturkan:

صَلَاةُ الْعِيْدَيْنِ سُنَّةٌ وَلَوْ لِمُنْفَرِدٍ وَمُسَافِرٍ

"Salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) disunahkan meskipun bagi orang yang salat sendirian dan musafir." (Fath al Wahhab, I/97)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement