Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |11:01 WIB
Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah
Ilustrasi Sholat Idul Fitri di rumah. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Dijelaskan pula, Sholat Id juga dapat ditunaikan secara berjamaah dalam lingkup kecil, baik di rumah bersama anggota keluarga maupun di musala dengan warga berjumlah sedikit.

Bahkan hal ini dianjurkan ketika ada sebuah uzur atau halangan tertentu yang tidak memungkinkan untuk sholat di masjid.

Baca juga: Tentukan 1 Syawal 1441H, PBNU Sebar Tim Falakiyah di 40 Titik 

Imam an-Nawawi mencontohkan:

وَالسُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ الْعِيْدِ فِي الْمُصَلَّي إِذَا كَانَ مَسْجِدُ الْبَلَدِ ضَيِّقًا

"Dan sunah mendirikan Sholat Id di musala apabila masjid di sebuah desa sempit." (Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, V/4)

Oleh karena itu, tata cara Sholat Idul Fitri tetaplah sama, yakni salat dua rakaat dan dua khutbah setelahnya.

Tetapi untuk Sholat Idul Fitri yang dilakukan sendiri atau tidak berjamaah tak dianjurkan ada khutbah.

Baca juga: Sholat Id Berjamaah atau Sendirian di Rumah, Simak Caranya 

Syekh Ibrahim al Baijuri menjelaskan:

وَلِمُنْفَرِدٍ) فَلَا تُشْتَرَطُ لَهَا الْجَمَاعَةُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَلَا تُسَنُّ الٰخُطْبَةُ لِلْمُنْفَرِدِ)

"Dan bagi yang Sholat Id sendiri maka tidak diharuskan berjamaah, hal ini sudah jelas. Dan juga tidak disunahkan khutbah bagi yang salat sendirian."

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement