PELAKSANAAN sholat Idul Fitri di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta, DIY pada Minggu, 24 Mei 2020 ditiadakan. Hal itu diketahui setelah Panitia Hari Besar Islam (PHBI DIY) mengambil keputusan tersebut demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
“PHBI DIY meniadakan Salat Idul Fitri di Alun-Alun Utara Yogyakarta dan tempat-tempat lain yang berada dalam koordinasi. Tujuannya untuk keselamatan jiwa,” kata Ketua PHBI DIY, Muchlas Abror, dilansir dari laman KRjogja, Sabtu (23/5/2020).
Ia menjelaskan, sholat Idul Fitri termasuk ibadah sunah muakkadah, di mana dianjurkan bagi umat muslim melakukannya pada tanggal 1 Syawal pagi hari. Sholat Id utamanya dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, karena situasi sedang pandemi atau adanya udzur syar’i, maka dibenarkan dalam Islam untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri di rumah.
“Wabah corona yang mendunia ini penyebarannya cepat dan sulit dideteksi. Tetapi, proses penularannya cukup mudah. Wabah ini secara fakta membawa bahaya nyata, bukan mengada-ada, dan belum mereda. Sekali-kali janganlah berbuat sebaliknya yang akan menjerumuskan dan membinasakan,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Masjid DKI: Takbiran di Masjid Boleh, Asal Tak Lebih 5 Orang
PHBI DIY mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan banyak mengumandangkan takbir dan tahmid di rumah masing-masing. Tidak perlu melakukan pawai obor atau takbir keliling.
Silaturahim saling meminta dan memberi maaf menurutnya tak harus dilakukan secara fisik, namun bisa dilakukan dengan cara lain seperti melalui virtual.
(Rizka Diputra)