Sementara mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa mutlak diperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang. Dalil yang digunakan adalah:
1. Pada hakikatnya yang wajib ialah mengayakan (ighna’) fakir miskin, maka dengan uang tujuan itu bisa lebih tercapai.
2. Pada dasarnya sedekah ialah dengan harta. Harta ialah apa yang kita miliki. Sementara sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di atas hanya untuk mempermudah (taisir), bukan membatasi (hashr).
3. Pada zaman dahulu, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, karena bila diberikan dalam bentuk mata uang, fakir miskin akan kesulitan. Pada masa itu distribusi uang belum terlalu banyak sehingga lebih baik diberikan dalam bentuk makanan agar dapat langsung dimanfaatkan.
4. Melestarikan kemaslahatan merupakan bagian dari pokok syariat. Selama maslahat itu berjalan, maka syariat tidak mempermasalahkan.
(Hantoro)