Persoalan ini juga menyita perhatian ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi. Dia mengatakan, pemerintah (sebagai ulil amri) berhak memberikan batasan yang dianggap perlu demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan pembatasan tempat. Di saat sekarang, takbiran tidak perlu (jangan) di tempat umum seperti jalanan atau tanah lapang demi menghindari paparan virus corona, dan melindungi keselamatan orang banyak," ujar Kiai Masdar saat dihubungi via pesan singkat.
"Jika dilakukan di masjid, atau tempat lain, harus tetap mengindahkan jarak sosial (social distancing) antara satu orang dengan yang lain," jelasnya.
(Rizka Diputra)