Sementara itu didirikannya sholat berjamaah kedua sekarang ini bukan karena ada niat memecah belah persatuan atau sengaja terlambat dari sholat jamaah bersama imam tetap.
Banyak kasus dibuatnya sholat berjamaah kedua terjadi di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar dan pusat perbelanjaan.
Di masjid-masjid tersebut mungkin saja tidak ada muazin atau imam tetap, sehingga jamaah yang datang akan mendirikan sholat berjamaah sesuai kedatangannya.
Maka itu, jikalau berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jamaah kedua dengan bentuk-bentuk yang sebelumnya disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap Muslimin dimotivasi untuk sholat secara berjamaah.
An-Nawawi Rahimahullah berkata:
أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع
Artinya: "Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jamaah kedua, ketiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama." (Al Majmu’, 4: 222)
(Hantoro)