Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pancasila Bukan Syariat, tapi Nilai-nilainya Sangat Islami

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |10:03 WIB
Pancasila Bukan Syariat, tapi Nilai-nilainya Sangat Islami
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PANCASILA yang terdiri atas lima sila merupakan dasar negara Indonesia. Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Pada tanggal itulah Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno berpidato di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai tepatnya 1 Juni 1945.

Sang proklamator lah yang kemudian memperkenalkan konsep atau rumusan awal dasar negara Indonesia merdeka bernama Pancasila pada pidatonya itu.

Pancasila memang bukan syariat, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehaluan dengan syariat. Bisa dikata bahwa Pancasila termasuk nota kesepahaman yang Islami.

Hal itu cukup beralasan bila melihat isi dari sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini merupakan landasan teologis dari negara Indonesia. Sila pertama bersifat menjiwai keempat sila lainnya, menjadi cermin bagi konsepsi tauhid sebagaimana tertuang dalam Alquran Surah Al-Ikhlas.

"Nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, dipandang mampu mewadahi semua etnis, suku, dan golongan yang terdapat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Ustadz Muhammad Syamsudin, mengutip laman nu.or.id.

Peringatan Hari Pancasila

Secara tidak langsung kata dia, nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila juga merupakan cerminan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia, yang mayoritas adalah beragama Islam, sangat memahami keragaman yang ada di wilayah Indonesia dan memasukkan kaidah universal ajaran Islam ke dalam sila-sila Pancasila tersebut sebagai solusi jalan tengah (wasathan).

Baca juga: Usai Lockdown, Ini Suasana Sholat Shubuh Berjamaah Perdana di Masjid Nabawi

Untuk itu, sangat layak bila kemudian disematkan bahwa Pancasila itu sangat Islami, karena senapas dengan pengamalan ayat:

وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكون شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا

Artinya: "Demikianlah Kami menjadukan kalian sebagai umay penengah agar kalian menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kalian" (QS. Al-Baqarah: 143).

"Dengan kata lain, menurut ayat di atas, Pancasila yang dirumuskan oleh para founding fathers yang terdiri atas mayoritas muslim, adalah hasil produk uji coba pertama kali pengamalan Islam Wasathiyah (Islam moderat) dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan," paparnya.

Ustadz Syamsudin menjelaskan, dalam hukum Islam, dikenal dua istilah hukum, yaitu hukum wadl’i dan hukum taklifi. Hukum wadl’i merupakan hukum situasional. Sementara hukum taklifi merupakan hukum yang menyangkut beban individu per individu yang kaitannya dengan pertanggungjawaban pribadi kepada Sang Khaliq.

Ilustrasi

"Dalam konteks kenegaraan, hukum wadl’i juga sering disebut sebagai hukum positif. KUHP, Undang-Undang, dan segala peraturan yang menjadi turunannya, seluruhnya disebut sebagai hukum wadl’i," kata dia.

Demikian pula dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi acuan pelaksanaan hukum pernikahan dan pembagian waris. Hal ini disebabkan ketentuan yang berlaku di dalamnya di susun menurut konteks zamannya dengan pertimbangan nilai universal yang dijaga secara bersama-sama.

Baca juga: Aksi Heroik Pedagang Muslim Selamatkan Toko dari Penjarahan di Minneapolis

"Yang sering jadi perdebatan adalah bisakah hukum wadl'i masuk dan mempengahi pelaksanaan hukum taklifi? Di sini sebagian ulama mengatakan tidak bisa. Sebagian yang lain, mengatakan bisa. Pandangan yang mengatakan bisa ini dinilai sebagai yang lebih realistis khususnya dalam menghadapi pertarungan politik," tuturnya.

Di dalam sebuah kitab, hasil kolaborasi dari Dr. Jamal 'Athiyah dan Dr. Wahbah Zuhaili, disajikan sebuah dialektika perdebatan mengenai diskusi taqnin hukum syariah menjadi hukum positif atau sebaliknya menganggap bahwa hukum positif sebagai bagian dari hukum syariah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement