Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang, menyebutkan empat poin sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat uzur syari (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Sholat Jumat disebabkan suatu uzur syari hanya diwajibkan melaksanakan Sholat Zuhur.
3. Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan Sholat Jumat sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(Hantoro)