Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag: Nekat Pergi Haji saat Pandemi Bisa Dipidana

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |10:04 WIB
Kemenag: Nekat Pergi Haji saat Pandemi Bisa Dipidana
Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan, pembatalan pengiriman jamaah haji ini merupakan keputusan yang sangat berat, namun keselamatan warga negara menjadi dasar yang utama.

"Sungguh ini keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab memberikan perlindungan bagi jamaah dan petugas haji," kata Menag dalam konferensi pers secara virtual kemarin.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement