Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haji Batal, Ketahui Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |15:02 WIB
Haji Batal, Ketahui Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler
Para calon jamaah haji Indonesia (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah,” terangnya.

Lalu, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia?. Terkait hal itu, Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi itu kata dia, bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement