Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Ini sebagai upaya menekan persebaran covid-19. Perpanjangan tersebut menjadi PSBB tahap IV di Ibu Kota.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transasisi (menuju new normal)," kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, Kamis (4/6/2020).
Kemudian Anies juga menegaskan bahwa fasilitas umum dan rumah-rumah ibadah akan kembali dibuka secara bertahap. Pembukaan bakal tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan ibadah besok (Jumat 5 Juni) bisa dibuka. Masjid, gereja, kelenteng, dan rumah ibadah lain bisa buka, tapi untuk kegiatan rutin. Mengikuti prinsip protokol kesehatan, 50 persen kapasitas, jaga jarak 1 meter, harus ada proses pembersihan, hanya untuk ibadah rutin, di luar ibadah rutin tidak dibuka sepanjang waktu," paparnya.
(Hantoro)