Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami." (HR. Ahmad, shahih).
"Beberapa hadits memperkuat adanya hukuman nyata bagi manusia perusak hubungan orang lain, yaitu tidak dimasukkan dalam golongan umat pengikut Rasulullah," kata Ustadz Fauzan.
(Rizka Diputra)