Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Pesantren di Jateng, Santri Wajib Karantina 14 Hari

Masuk Pesantren di Jateng, Santri Wajib Karantina 14 Hari
Wagub Jawa Tengah, Taj Yasin (Foto: Instagram/@tajyasinmz)
A
A
A

Tak hanya itu, santri yang akan kembali masuk ke pondok di Jateng juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari puskesmas tempat tinggalnya. Dengan adanya surat itu, maka akan teridentifikasi santri tersebut masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.

Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Kembali Dibuka untuk Umum

“Jika hasil pemeriksaannya sehat, maka bisa mengantongi Surat Keterangan Sehat. Surat ini nanti bisa disampaikan ke Gugus Tugas dan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk kemudian mengeluarkan surat jalan,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement