Mengutip dari Konsultasi Syariah, adapun menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani (murid senior Abu Hanifah), dalam Kitab Durar al Hukkam Syarh Gharar al Ahkam, dinyatakan:
وَأَمَّا الْجُشَاءُ فَإِنَّهُ حَصَلَ بِهِ حُرُوفٌ وَلَمْ يَكُنْ مَدْفُوعًا إلَيْهِ يَقْطَعُ عِنْدَهُمَا ، وَإِنْ كَانَ مَدْفُوعًا إلَيْهِ لَا يَقْطَعُ، كَذَا فِي الْكَافِي
"Untuk sendawa biasanya keluar suara (huruf), dan bisa ditahan maka membatalkan sholat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan, tidak membatalkan sholat. Demikian kesimpulan dalam Kitab Al Kafi." (Durar al Hukkam, 1/448).
(Hantoro)