Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bersendawa ketika Sholat

Restu Prihargayu , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2020 |14:01 WIB
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bersendawa ketika Sholat
Ustadz Abdul Somad. (Foto: Okezone)
A
A
A

SENDAWA atau juga sering disebut serdawa adalah bunyi yang keluar dari kerongkongan. Biasanya terjadi apabila sedang masuk angin atau kenyang makan.

Suara tersebut bisa terjadi kapan saja, termasuk ketika sholat. Lalu, apa hukumnya bersendawa di tengah sholat? 

Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS punya jawabannya. Ia mengatakan hal ini banyak ditanyakan jamaah.

"Bagaimana pendapat Ustadz tentang bersendawa dalam keadaan tengah sholat?" ucap UAS menirukan pertanyaan jamaah, Minggu (7/6/2020).

"Hebatnya Islam, sama-sama angin, keluar dari atas tidak batal, sedangkan keluar dari bawah (kentut) batal. Jadi kalau ada orang sholat bersendawa itu tidak batal," jawab Ustadz Abdul Shomad.

"Adapun dalam hukum sholat, apakah sendawa itu termasuk yang membatalkan? Tidak," tegasnya.

UAS menerangkan, saat ingin sendawa itu bagusnya ditahan, tapi jikalau tidak kuat boleh dikeluarkan.

Ia juga menganjurkan sebelum menunaikan sholat tidak memakan penganan yang mengandung gas, contohnya durian, karena bisa menyebabkan sendawa berlebihan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement