Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Memakai Bulu Mata Palsu?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |01:05 WIB
Bagaimana Hukum Memakai Bulu Mata Palsu?
Ilustrasi (Foto: lashcloset)
A
A
A

BELAKANGAN di kalangan masyarakat umum sedang tren eyelash extension atau menanam bulu mata palsu. Tujuannya untuk membuat area mata jadi lebih indah, bulu mata semakin tebal dan lentik sehingga sebagian orang, khususnya kaum perempuan banyak yang melakukannya untuk mempercantik diri.

Namun, bagaimana Islam menyikapi ini? Bolehkah seseorang memasang bulu mata palsu untuk memperindah tampilan fisik, apalagi Allah Subhanahu wata'ala menyukai keindahan terhadap setiap hamba-Nya.

Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadits Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika melihat dari kisah Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anha, ada seorang wanita yang mengadu kepada hampir setiap perempuan ingin memiliki bulu mata yang tebal dan lentik.

Baca juga: Keunikan Kota Dearborn & Warga Muslim Keturunan Arab di Amerika

“Meskipun bisa dibantu dengan maskara dan penjepit bulu mata, tapi eyelash extension bulu mata memang terdengar lebih praktis dan akan terlihat lebih alami. Namun tentang kejelasan hukum halal atau haramkah terdapat dalam riwayat hadits,” ujarnya kepada Okezone, Senin, 8 Juni 2020.

Dikisahkan seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam perihal putrinya yang baru menikah:

Bulu Mata

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” Baginda Rasulullah menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Artinya: "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya),” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: 3 Bulan Tutup, Masjid di Kuwait Kembali Dibuka Mulai Rabu Besok

Ustadz Fauzan menjelaskan, menurut hadits tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut itu adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak  (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement