Lebih lanjut, berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan, jika menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal tersebut merupakan hal terlarang. Jika bulu mata tersebut tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.
“Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan, bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah,” kata Ustadz Fauzan.
(Rizka Diputra)