PEMERINTAH Arab Saudi memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jamaah umrah maupun ziarah. Aturan ini terbit sejak 27 Februari dan masih berlaku hingga sekarang.
"Aturan larangan umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang," ungkap Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, menukil laman resmi Kemenag, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Waktu yang Tepat Mandi Junub Sesuai Syariat Islam
Menurutnya, Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown. Namun demikian, diterbitkan juga aturan kewaspadaan sehingga Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umrah dan ziarah Masjid Nabawi tetap ditutup.
