MENGURUS jenazah dalam perspektif Islam hukumnya fardhu kifayah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk mengurus jenazah dan menyegerakan pemakamannya.
Namun, di masyarakat kerap kita jumpai beragam masalah yang membuat prosesi pemandian hingga pemakaman jenazah menjadi tertunda. Lantas bagaimana hukumnya menunda atau mengakhirkan penguburan jenazah?
Baca juga: Intip 4 Potret Aurel Hermansyah Berbalut Hijab
Melansir laman muslim.or.id, terkait pengurusan jenazah, baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian," (HR. Bukhari).
Syaikh Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj melarang kaum muslimin menunda atau mengakhirkan pemakaman mayyit apalagi dengan dalih agar orang yang mensholatkan banyak jumlahnya.
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
Artinya: “(Dan tidak menunda) pelaksanaan sholat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang mensholati) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya.” (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah Jilid II, hal. 51).