Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan MUI Tentang Hukum Sholat Pakai Masker dan Perenggangan Saf saat Berjamaah

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |20:17 WIB
Penjelasan MUI Tentang Hukum Sholat Pakai Masker dan Perenggangan Saf saat Berjamaah
Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

Hal itu semata-mata untuk menghindari Covid-19 yang diyakini secara medis proses penularannya lewat droplet atau cairan tubuh. Jika saf saat sholat berjamaah terlalu rapat, maka risiko terkena droplet sangat besar misalnya saat membaca doa ayat ayat Alquran.

“Mungkin dalam keadaan mendekat kita lagi baca ayat ada ludah yang keluar lalu kita terkena penularan Covid-19,” sebutnya.

Lalu bagaimana dengan menggunakan masker saat sholat?

Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan memakai masker yang menutup hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah, karena hidung bukan anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat sholat.

Cholil mengutip pendapat Imam Nawawi bahwa memakai masker saat sholat adalah makruh artinya tidak disekuai allah. “Tapi demi mencegah tertular Covid-19 pakai masker saat sholat diperbolehkan bahkan dianjurkan.”

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement