Hal itu semata-mata untuk menghindari Covid-19 yang diyakini secara medis proses penularannya lewat droplet atau cairan tubuh. Jika saf saat sholat berjamaah terlalu rapat, maka risiko terkena droplet sangat besar misalnya saat membaca doa ayat ayat Alquran.
“Mungkin dalam keadaan mendekat kita lagi baca ayat ada ludah yang keluar lalu kita terkena penularan Covid-19,” sebutnya.
Lalu bagaimana dengan menggunakan masker saat sholat?
Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan memakai masker yang menutup hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah, karena hidung bukan anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat sholat.
Cholil mengutip pendapat Imam Nawawi bahwa memakai masker saat sholat adalah makruh artinya tidak disekuai allah. “Tapi demi mencegah tertular Covid-19 pakai masker saat sholat diperbolehkan bahkan dianjurkan.”
(Salman Mardira)