"Kompetisi dan kolaborasi lembaga zakat adalah sebuah gejala kontemporer di dunia perzakatan, lantas bagaimana peran pemerintah? Pertama, pemerintah memberikan perlakuan yang setara kepada lembaga zakat tersebut," ucapnya, dalam siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (12/6/2020).
Pasalnya lanjut Fuad, kesetaraan antara lembaga amil zakat dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam melayani umat. Selain itu, aspek kompetisi sebenarnya juga diperlukan untuk melahirkan inovasi baru guna memudahkan masyarakat.
Ia pun menggarisbawahi kesadaran seluruh elemen zakat untuk menciptakan sirkulasi zakat di Indonesia agar lebih baik. Orientasinya adalah percepatan pembayaran zakat di era pandemi.
"Hal tersebut sebenarnya adalah peran utama lembaga zakat yang mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi, terutama wabah Covid-19 ini," tuntasnya.
(Rizka Diputra)