PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia membuat banyak aktivitas masyarakat dimodifikasi agar dapat dilakukan meski hanya dari sebuah gadget, termasuk syariat zakat.
Pelaksanaan zakat, baik zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadhan maupun zakat mal yang dapat dilaksanakan setahun sekali, kini mengalami transisi dalam proses penghimpunannya.
Banyak lembaga amil zakat yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menghimpun dana zakat. Akibatnya, masyarakat pun dapat menunaikan zakat mereka dengan sangat praktis.
Namun, akselerasi lembaga-lembaga amil zakat di masa pandemi Covid-19 ini dirasa lebih memprioritaskan kompetisi dibandingkan dengan kolaborasi.
Baca juga: Gelar Sholat Jumat Perdana, Masjid Gedhe Kauman Terapkan Protokol Ketat
Sedangkan, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah peran lembaga amil zakat yang dapat menjembatani segala aktivitas zakat dengan baik serta menjadi pendorong meratanya manfaat zakat.

Menanggapi hal ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar mengatakan, gejala ini bisa saja muncul akibat beberapa kondisi, termasuk saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, peran pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag harus memiliki sikap tegas terhadap lembaga amil zakat yang bergerak di masyarakat.
Baca juga: 6 Orang yang Doanya Selalu Diterima Allah Ta'ala
Salah satu yang ditekankan olehnya mewakili pemerintah sebagai badan pengawas nasional adalah memberikan perlakuan yang setara kepada lembaga amil zakat, baik di pusat maupun di daerah.