ISLAM tak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.
Dalam buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas halaman 81 dijelaskan bahwa hukum bagi Muslimah berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.
Baca juga: 5 Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Nomor 3 Sesuai Usia
Jika, kolam renang yang digunakan adalah untuk umum artinya campur laki-laki dan perempuan maka itu tidak boleh.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang Muslimah untuk mandi ditempat pemandian umum,