“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum”. (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).
Rasulullah SAW juga bersabda, “wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)
Apabila tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum, maka setiap Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.