Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Provinsi dengan Jamaah Terbanyak Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

5 Provinsi dengan Jamaah Terbanyak Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji
Jamaah haji 2019 (Okezone.com/Widi)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Agama RI mencatat sudah 278 jamaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Sadio Mane, Anak Imam Masjid yang Sukses Jadi Bintang Sepakbola

Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih itu tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah 51 orang, Jawa Timur 46 orang, Jawa Barat 41 orang, Sumatera Utara 30 orang, dan Lampung 15 orang.

Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," kata Muhajirin dalam keterangan resminya.

Proses pengembalian setoran pelunasan Bipih dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kab dan kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.

Setoran Pelunasan per Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement