Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Setoran Pelunasan Haji Reguler per Embarkasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |16:33 WIB
Daftar Besaran Setoran Pelunasan Haji Reguler per Embarkasi
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Agam Fachrul Razi telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Langkah tersebut untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) yang masih mewabah di Arab Saudi.

Lalu bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa menarik kembali setoran pelunasannya. Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka pada 3 Juni 2020.

Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menyatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," terang dia dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement