- Mahram karena Pernikahan
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah.
3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri).
5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain).
- Mahram karena Sepersusuan
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.