وَأَمَّا الصِّبْيَانُ فَكُلُّ لَعْبٍ اشْتَغَلُوْا بِهِ مِمَّا لَا يُخْشٰى عَلَيْهِمْ ضَرَرٌ فِي الْعَاجِلِ وَالْآجِلِ وَيُظَنُّ أَنَّ فِيْهِ لَهُمُ انْشِرَاحُ صَدْرٍ وَتَفَرُّجُ قَلْبٍ فَإِنَّهُمْ لَا يُمْنَعُوْنَ عَنْهُ بِالْاِطْلَاقِ
Artinya: “Adapun bagi anak kecil, jika suatu permainan dapat menyibukkan mereka dan tidak dikhawatirkan adanya dampak negatif di masa sekarang maupun masa mendatang serta ada potensi menjadikan mereka lapang hati maka mereka tidak bisa dihalangi untuk memainkannya.” (Lihat: Al-Minhaj fi Syu’ab al-Iman, III/97).
Di samping memertimbangkan aspek manfaat, memfasilitasi anak bermain juga memerlukan arahan dan pendampingan orangtua guna memastikan bahwa benda itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya tanpa disalahgunakan untuk hal-hal negatif yang tak bernilai manfaat.
(Rizka Diputra)