SMARTPHONE atau ponsel pintar dewasa ini kian digandrungi masyarakat, dengan berbagai inovasinya yang semakin canggih. Bahkan, anak-anak pun kini tak bisa jauh-jauh dari benda canggih ini. Meski untuk sekadar bermain game online. Di zaman serba canggih, tak dipungkiri jika smartphone menjadi salah satu kebutuhan.
Banyak orangtua memfasilitasi anaknya dengan smartphone, tablet atau papaun namanya. Tujuannya beragam, mulai untuk hiburan semata hingga sebagai media edukasi. Lantas, bagaimana Islam memandang hukum orangtua membekali anaknya dengan smartphone ini?
Baca juga: Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Syariat Islam
Dikutip dari laman Pesantren Lirboyo, pengarang Kitab Ihya 'Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan:
وَيَنْبَغِي أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنِ الْكُتَّابِ أَنْ يَلْعَبَ لَعِبًا جَمِيلًا يَسْتَرِيحُ إِلَيْهِ مِنْ تَعَبِ الْمَكْتَبِ
Artinya: “Hendaklah bagi orangtua mengizinkan anaknya setelah pulang dari sekolah untuk bermain dengan media permainan positif sehingga anaknya dapat beristirahat dari kejenuhan belajar namun tidak sampai berlebihan dalam bermain,” (Lihat: Ihya’ Ulum ad-Din, III/73).
Kendati orangtua boleh-boleh saja memberi fasilitas permainan semisal smartphone atau sejenisnya, namun tetap mereka berkewajiban mengontrol, mengarahkan, dan mengawasinya sebagai upaya agar anak dapat terhindar dari dampak negatif dari ponsel pintar tersebut. Syaikh Husein al-Halimi menegaskan: