Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Haji Diwakilkan?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:50 WIB
Bolehkah Haji Diwakilkan?
Jamaah haji berwukuf di Padang Arafah (Kemenag)
A
A
A

BADAL haji, mungkin saja sebagian muslim masih awam dengan pelaksanaan ibadah tersebut, namun ini bukan istilah asing. Secara harafiah artinya pengganti atau wakil.

Ibadah satu ini sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna. Hukumnya dibolehkan atau mubah.

“Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat,” ujar Pimpinan Majelis Ta'lim Dzikrul Muhajirin Depok, Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma'ruf Halim) saat dihubungi Okezone, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Ini Alasan Arab Saudi Selenggarakan Haji 2020 secara Terbatas

Menurut madzhab Syafii, boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi. Pertama, untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji karena sudah lanjut usia dan sakit. Jika memiliki harta ia wajib membiayai haji orang lain.

“Kedua, orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ada, kalau ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, ulama Syafii dan Hambali melihat kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat, dan mempunyai harta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement