Namun ada juga kemampuan sifatnya tidak langsung, mereka secara fisik tidak mampu namun dari sisi finansial mampu. Maka keduanya wajib melaksanakannya (ibadah haji).
Kemudian sebagian ulama madzhab Hambali memakruhkan biaya jasa badal haji. Namun Mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Malikiyah membolehkan seseorang meminta upah atas haji yang dikerjakannya untuk orang lain.
Hukum badal haji terdapat dalam hadist Rasulullah SAW, diriwatkan Ibnu Abbas:
"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari dan Nasa’i).
(Salman Mardira)