DALAM kehidupan rumah tangga pastilah ada polemik yang mesti dilalui. Itulah ujian yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya. Lalu yang menjadi intinya adalah kebersamaan pasangan suami-istri dalam menyikapi dan meraih jalan keluarnya. Jangan terburu-buru mengambil sikap atau bahkan jalan pintas menyelesaikannya, seperti memilih perceraian.
Terkait hal ini, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ustadz A Khoirul Anam memberikan penjelasan. Ia mengatakan, ketika terjadi gugat cerai atau perceraian, berarti ada yang tidak baik dalam pola relasi hubungan suami-istri di sebuah rumah tangga.
Baca juga: Inggris Tak Akui Nikah Siri
"Dalam penelitian mahasiswa saya, itu faktor yang bisa macam-macam. Ada faktor ekonomi, entah karena istri merasa tidak berkecukupan, atau karena faktor istri juga ikut bekerja. Atau juga faktor kekerasan dalam rumah tangga," papar Ustadz Khoirul Anam melalui rekaman video kepada Okezone, Kamis (25/6/2020).

Ia menuturkan, intinya ketika terjadi perkara gugat cerai, tidak pantas pihak yang disalahkan hanya istri. Sebab ketika istri mengajukan gugat cerai, pasti ada persoalan dengan suaminya.
Baca juga: Berikut 4 Ustadz Kondang yang Pernah Cerai, Nomor 1 UAS
Akan tetapi, lanjut dia, karena pihak yang mempunyai kesempatan melakukan gugat cerai itu adalah istri, maka tolong dipikirkan ulang.
"Ya maka jangan sampai mudah melakukan gugatan cerai. Tolong dipikirkan dampaknya buat anak-anak, bagi yang sudah punya anak, juga dampaknya terhadap keluarga. Dampak trauma itu yang akan dia bawa ketika menikah lagi," ungkap Ustadz Khoirul Anam.