FORUM Zakat (FOZ) dan Filantropi Indonesia (FI) mengkaji dampak pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah merubah pola interaksi dan transaksi masyarakat, termasuk dalam pembayaran zakat.
Perubahan ini mendorong 98 persen Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengembangkan berbagai inovasi digital, seperti pengembangan web (93%), pemanfaatan kanal sosial media (99%) dan platform crowdfunding (17,3%) untuk pengelolaan ZIS.
“Selain itu, LAZ juga berinovasi dengan berpromosi melalui kanal digital (80%), mengontrak influencer (29%) dan membayar ads/iklan digital (78%). Sementara untuk penyaluran dan pendayagunaan ZIS, platform digital secara umum berdampak positif dalam mempermudah, mempercepat, memperluas cakupan program dan layanan LAZ,” ungkap Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman, dalam konferensi pers secara virtual bertema "Kesiapan LAZ Dalam Menghadapi Era Digital" via Zoom, Senin (29/6/2020).
Sementara, Direktur Eksekutif FI, Hamid Abidin mengatakan, jumlah dana zakat yang digalang dengan memanfaatkan platform digital ini belum sebesar yang dikumpulkan secara konvensional. Hasil analisis tim peneliti terhadap 104 LAZ pada periode 2016-2018 menunjukkan bahwa perolehan dana Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf (ZISWAF) masih didominasi oleh pengumpulan secara konvensional.
Baca juga: 4 Keistimewaan Rasulullah yang Tidak Dimiliki Manusia Lain
Sebagai perbandingan, hasil penggalangan ZISWAF secara konvensional mencapai Rp2,15 triliun, sementara yang tergalang melalui metode digital hanya Rp155 miliar. Artinya, baru 6,74% yang tergalang melalui platform digital.
“Kondisi ini disebabkan rendahnya kapasitas muzakki dalam menggunakan media digital dan belum terbiasanya masyarakat menyalurkan zakat secara digital. Selain itu, pegiat LAZ juga belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan platform digital dalam kegiatan pengumpulan,” kata Hamid.
“Beberapa tantangan lainnya terkait kualitas jaringan internet yang buruk (khususnya bagi LAZ di daerah), pemadaman listrik, serta biaya internet yang relatif mahal. Selain itu, maraknya kejahatan siber juga perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh LAZ, seperti manipulasi data, gangguan sistem, peretasan sistem elektronik, pencurian data, akses ilegal, penipuan online, dan sebagainya," ulasnya.
Senada, Co-Chair Badan Pengarah FI, Erna Witoelar berharap bahwa pemanfaatan platform digital di kalangan LAZ bisa mendorong program-program penyaluran dan pendayagunaan ZIS lebih berkembang dan inklusif. Saat ini program-program penyaluran dan pendayagunaan ZIS, menurut Erna, perkembangannya tidak sepesat program-program penggalangan ZIS yang penuh terobosan dan inovasi.