JAKARTA – Kementerian Agama RI menyatakan hingga hari ini sudah ada 897 jamaah yang ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah. Jamaah itu tersebar di 34 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur yakni 172 jamaah, Jawa Tengah 161 orang, Jawa Barat 130 orang, Sumatera Utara 60 orang, dan Lampung 46 orang.
Baca juga: Sudah 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Biaya Haji 2020
Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin mengatakan, dari 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran haji, ada 851 orang yang sudah keluar Surat Perintah Membayar.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).