Dinas Pertanian dan Pangan setempat akan mensosialisasikan masalah surat rekomendasi bagi tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dan penjual hewan kurban dengan melibatkan pemerintah kapanewon dan kelurahan.
Pihak-pihak terkait kurban juga wajib mengikuti panduan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pemerintah.
(Rizka Diputra)