LEMBAGA Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Ponpes Suryalaya Jakarta mengadakan Pendidikan Online Manhaj Istinbath Fatwa untuk para dai, daiyah, ustadz dan ustadzah. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli hingga 14 Agustus 2020 mendatang.
Kegiatan pembelajaran ini mulai berjalan pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Ketua LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz Handri, mengatakan latar belakang pendidikan ini diadakan karena banyak dai atau daiyah, ustadz atau ustadzah belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan jamaahnya dengan jawaban yang memadai mengenai alasan dikeluarkan fatwa pada satu masalah.
"Seperti hukum merokok, bunga bank, Sholat Jumat dua gelombang di masa pandemi Covid-19 dan lainnya,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/7/2020).
Ustadz Handri melanjutkan, tujuan pendidikan ini lantaran masih kurangnya penguasaan ilmu ushul fikih, khususnya penguasaan manhaj istinbath fatwa atau metode pengambilan fatwa, oleh para dai, daiyat, ustadz dan ustadzah. Selain itu, masih belum banyak yang menyelenggarakan pendidikan semacam ini.
Baca juga: Dikirimi Aa Gym Sepeda, UAS: Bike for Ibadah
Sementara itu, Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menuturkan, pendidikan yang dilakukan secara online atau daring dengan menggunakan salah satu aplikasi meeting ini memilki keistimewaan dan kelebihan yang tidak ditemukan di tempat lain, yaitu materi yang diberikan berasal dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta dari LDTQN Ponpes Suryalaya.
"Materi tersebut berupa manhaj istinbath fatwa NU, manhaj tarjih Muhammadiyah dan fiqih ma'rifat Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani. Narasumber yang kami sertakan merupakan ulama, pakar, di bidang ushul fikih. Yang mewakili NU adalah KH Zulfa Musthofa MY, dan yang mewakili Muhammadiyah adalah Dr. KH Endang Mintarja," kata Ustadz Kiki.
Selain itu, akan ada panyajian materi fikih ma'rifat Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani yang selama ini jarang diketahui para ustadz dan ustadzah. Padahal, hal itu merupakan khazanah ilmu fikih dan ushul fikih yang penting untuk diketahui dan dikuasai oleh para pemuka agama Islam.
Adapun syarat menjadi peserta dari pendidikan ini adalah dai atau daiyah, ustadz atau ustadzah yang menguasai bahasa Arab, memilki pemahaman dasar tentang ilmu ushul fikih dan membayar uang pendidikan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran