Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |10:59 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/406).

Maka dapat diambil kesimpulan bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat jika almarhum pernah berwasiat untuk dikurbani maka mayoritas ulama berpendapat sah.

Namun jika yang bersangkutan semasa hidupnya tidak pernah berwasiat dikurbani, maka terdapat perbedaan pendapat. Di mana sebagian ulama menyatakan tidak sah dan sebagian lainnya berpendapat sah-sah saja.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement