5. Syarat mahar
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menherahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nissa (4): 4)
Baca juga: Jumat Pagi Awali dengan Baca Surah Al Kahfi, Keutamaannya Sangat Besar
"Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik mahar dalam bentuk barang atau jasa asalkan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam," tutur Ustadz Teguh.
Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi dan terlaksana dengan baik maka kedua calon mempelai bisa melaksanakan pernikahan. Dengan menikah semoga dapat tercapai mewujudkan generasi dan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah agar pernikahan tersebut menjadi berkah. Aamiin.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Adab di Hari Jumat Sesuai Sunah Nabi Muhammad
(Hantoro)