SETIAP orang tentu ingin berpenampilan menarik, utamanya para wanita. Mata, merupakan bagian tubuh manusia paling sering mendapat perhatian, setiap kali kaum hawa melakukan makeup demi mempercantik diri.
Banyak aksesoris kecantikan untuk membuat tampilan mata jadi menarik, salah satunya dengan menggunakan lensa mata alias softlens.
Softlens pun memiliki beragam fungsi, tergantung niat si pemakainya. Ada yang ingin menjadikan softlens sebagai pengganti kacamata agar lebih praktis anti ribet, adapula yang ingin mengikuti tren demi menambah kecantikan pada bola mata.
Memasang softlens pun cukup praktis, hanya diletakkan pada pada kornea mata. dengan fungsi sama persis sama dengan kacamata konvensional. Bedanya, softlens lebih ringan dan praktis.
Softlens pun banyak ragamnya, mulai yang biasa saja hingga yang berwarna warni. Seperti biru, hijau, merah maupun warna lainnya. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam menggunakan softlens berwarna warni dengan tujuan hanya untuk bergaya tersebut?
Dikutip dari laman Kalam Sindonews, Minggu (19/7/2020), Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya Taujihat lil Mu'minat, menjelaskan, penggunaan softlens sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter, apakah memiliki efek negatif terhadap mata atau tidak? Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya yang bisa ditimbulkan terhadap mata si pemakainya.
Baca juga: Selain Denda, Hukuman Penjara Akan Dijatuhkan bagi Penyusup ke Tanah Suci
Intinya, setiap perkara membahayakan yang dapat merugikan anggota tubuh adalah terlarang. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
".........,Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."(QS. An-Nisa: 29).
Namun, jika dokter memutuskan bahwa softlens tadi tidak tidak membahayakan mata, maka masih harus dipertimbangkan lagi, apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika seperti itu maka tidak boleh memakainya karena menyerupai binatang.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَٰهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُۥٓ أَخْلَدَ إِلَى ٱلْأَرْضِ وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ ۚ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ ٱلْكَلْبِ إِن تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَث ۚ ذَّٰلِكَ مَثَلُ ٱلْقَوْمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا ۚ فَٱقْصُصِ ٱلْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir," (QS. Al-A'raf: 176).
Terkait hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
"Sebenarnya tidak ada perumpamaan yang jelek bagi kita. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah ibarat anjing yang menelan kembali mentahnya," (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah dalam hadits lainnya bersabda: "Orang yang berbicara pada hari Jumat yakni saat khatib sedang menyampaikan khotbahnya, adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal," (HR. Ahmad).