Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghajikan Orangtua yang Meninggal, Gimana Hukumnya?

Ade Naura , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |13:58 WIB
Menghajikan Orangtua yang Meninggal, Gimana Hukumnya?
Jamaah haji 2019 di sekitar Masjidil Haram Makkah (Okezone.com/Widi)
A
A
A

Untuk orang yang sudah wafat dan dari awal sudah fakir, menurut Buya Yahya, ia tidak wajib haji. Maka, harta yang ditinggalkannya bisa langsung dibagi.

Namun, bagaimana jika si anak ingin menghajikan orangtuanya yang meninggal dalam keadaan fakir tadi dengan uang berasal dari anak itu?

Menurut Buya Yahya, badal haji itu tetap dibolehkan dan sah menurut syariat. Tapi, itu tidak wajib. Hanya saja bila si anak itu belum melaksanakan haji, maka dia harus membayar orang lain untuk mengerjakan haji kepada orangtuanya.

Artinya uang dari anak itu diberikan kepada orang yang sudah pernah haji, jadi yang membadalkan haji orangtuanya adalah orang yang sudah pernah naik haji.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement