Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkurban dengan Hewan Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Pristia Astari , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |09:07 WIB
Berkurban dengan Hewan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)
A
A
A

UMAT Islam di seluruh negara sedang bersiap menunaikan ibadah penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. Berkurban pada hari nahr atau Idul Adha disyarakatkan berdasarkan beberapa dalil, dan memiliki keutamaan yang sangat besar.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar: 2)

Baca juga: Memasuki Bulan Dzulhijjah, Teuku Wisnu Bagikan Tips Persiapan Kurban 

Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)

Sementara hewan yang tidak sah dijadikan kurban, seperti dijelaskan dalam nash hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Empat hewan yang tidak mencukupi dalam kurban adalah (1) hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah; (3) yang pincang parah; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak punya tulang sumsum," (HR Tirmidzi, Sahih)

Ulama memberi alasan mengapa empat hewan yang disebutkan dalam hadis tersebut tidak mencukupi untuk dikurbankan, yakni cacat yang dimiliki dapat memengaruhi daging, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Jadi, dikecualikan hewan yang memiliki cacat ringan dari empat cacat yang disebutkan, semisal sakit ringan atau pincang yang tidak parah.

Baca juga: Memasuki Bulan Dzulhijjah, Teuku Wisnu Bagikan Tips Persiapan Kurban 

Syekh Zakariyya al Anshari berkata:

(فَصْلٌ) فِي صِفَةِ الْأُضْحِيَّةِ (وَلَا تُجْزِئُ مَا بِهَا مَرَضٌ) بَيِّنٌ بِحَيْثُ (يُوجِبُ الْهُزَالَ أَوْ عَرَجٌ بَيِّنٌ) بِحَيْثُ تَسْبِقُهَا الْمَاشِيَةُ إلَى الْكَلَأِ الطَّيِّبِ وَتَتَخَلَّفُ عَنْ الْقَطِيعِ بِخِلَافِ الْيَسِيرِ مِنْ ذَلِكَ لِمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي مَأْخُوذَةٌ مِنْ النِّقْيِ بِكَسْرِ النُّونِ وَإِسْكَانِ الْقَافِ، وَهُوَ الْمُخُّ أَيْ لَا مُخَّ لَهَا؛ وَلِأَنَّ الْبَيِّنَ مِنْ ذَلِكَ يُؤَثِّرُ فِي اللَّحْمِ بِخِلَافِ الْيَسِيرِ

Artinya: "Fasal tentang kriteria hewan kurban. Dan tidak mencukupi hewan yang sakit parah yang menyebabkan kurus atau pincang yang mencolok sekiranya didahului hewan lain menuju rumput yang lezat dan tertinggal jauh untuk menyusulnya, berbeda dengan sakit atau pincang yang sedikit. Hal ini karena hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Beliau mensahihkannya. Empat hewan yang tidak mencukupi dalam kurban adalah (1) hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah; (3) yang pincang parah; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak punya tulang sumsum. Redaksi la tunqi diambil dari akar kata Al-Niqyu dengan kasrahnya nun dan sukunnya qaf, yaitu tulang sumsum, maksudnya hewan yang tidak ada sumsumnya. Dan karena cacat yang mencolok dari hal tersebut berpengaruh pada daging, berbeda dengan yang sedikit," (Syekh Zakariyya Al Anshari, Asna Al Mathalib, juz 1, halaman 535)

Dalam menunaikan ibadah kurban, dijelaskan sebagaimana bahwa hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis hewan ternak. Namun di tengah masyarakat masih banyak dijumpai kurban menggunakan hewan yang sedang hamil.

Dikutip dari buku Kifayah Al-Akhyar, dijelaskan bahwa berkurban dengan hewan hamil terdapat perbedaan pendapat. Ibn Rif’ah berkata pendapat yang mahsur adalah mencukupi. Sebab kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.

Baca juga: Ini Surah-Surah yang Biasa Dibaca Nabi ketika Sholat 

Ilustrasi kambing kurban. (Foto: Unsplash)

Sementara dalam buku Busyra Al Karim dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan kurban dengan hewan hamil menurut qaul mu’tamad. Sebab kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Kemudian bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.

Walaupun berkurban dengan hewan yang sedang hamil terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, kedua pendapat tersebut dapat diamalkan saat sedang melaksanakan ibadah kurban.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Yuk Simak Adab Membaca Surah Pendek ketika Sholat 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement