Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Memakai Masker saat Ihram?

Saskia Rahma Nindita Putri , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |17:47 WIB
Bagaimana Hukum Memakai Masker saat Ihram?
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lalu, bagaimana ketentuan kaffarah bagi yang mengenakan masker atau penutup wajah selama ihram? Maka yang harus dilakukan untuk kaffarah adalah berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang fakir miskin, atau bias pula berkurban dengan seekor domba atau sejenisnya.

Perintah ini tertulis dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 196, yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]:196).

Melunasi kaffarat bagi para jamaah dapat dilakukan dengan melalui tiga opsi tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melindungi kita atas segala penyakit, dan sesungguhnya Dia-lah yang maha mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement