SEBANYAK 16 orang ditangkap dan dikenakan denda masing-masing SR10.000 atau setara Rp38 juta dalam sepekan terakhir lantaran kedapatan masuk ke situs-situs suci secara ilegal selama musim haji.
Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri untuk memastikan ketaatan peraturan sebelum menuju ke situs-situs suci. Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, aturan itu diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi sangat membatasi jumlah peziarah haji tahun ini, serta memberlakukan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak sosial, untuk memastikan bahwa ibadah dapat dilakukan dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
Para ekspatriat yang tinggal di Kerajaan juga telah dipilih untuk berhaji tahun ini dan mewakili 70 persen dari kelompok peziarah.
Baca juga: Jamaah Haji Gelombang Pertama dari Qassim Tiba di Jeddah
Wakil Menteri Kerajaan Haji dan Umrah, Dr. Abdel Fattah bin Sulaiman Mashat meminta para peziarah haji mematuhi aturan karantina mandiri sebelum mereka menuju ke tempat-tempat suci terhitung tanggal 25-29 Juli (4-8 Dzulhijjah).
Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam proses seleksi jamaah haji, hanya saja dalam hal standarisasi kesehatan yang ditetapkan pihak berwenang lebih ketat, dan prosesnya pun secara virtual.
Kementerian Arab Saudi mulai menerapkan rencana yang dibuat untuk mengatur musim haji tahun ini lebih awal imbas pandemi. Ia menambahkan, semua tindakan perlu diadopsi oleh semua pihak agar rukun Islam yang kelima ini dapat dilakukan dengan aman dan khusyuk.