SEBANYAK 2.050 orang telah ditangkap lantaran mencoba menyusup ke Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin selama musim haji tahun ini. Demikian dilaporkan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji pada Jumat, 31 Juli 2020 kemarin.
Mengutip laman Saudigazette, langkah-langkah hukuman telah diambil terhadap mereka karena upaya mereka yang gagal untuk melakukan haji dengan melanggar protokol tindak pencegahan virus corona atau Covid-19.
"Pasukan keamanan telah disebar ketat di sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji," demikian laporan juru bicara itu.
Baca juga: Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat ke Raja Salman atas Layanan Haji yang Luar Biasa
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya menyatakan akan memberlakukan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta, bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di kota suci Makkah tanpa izin selama musim haji tahun ini.