Menurut Fauzi, Islam tidak melarang sumbangan hewan dari umat non-muslim untuk disembelih pada hari raya Idul Adha. Namun demikian, sifat utama hewan kurban berubah menjadi hadiah.
Hadiah tersebut tetap akan diserahkan kepada mereka yang berhak menerima mulai dari kaum dhuafa hingga janda dan anak yatim, termasuk bila penerimanya non-muslim.
Sapi tersebut disembelih bersamaan dengan hewan kurban lainnya. Pada Idul Adha tahun ini, Masjid Raya Al-Fatah menerima 18 ekor sapi dan empat ekor kambing untuk dikurbankan.
(Rizka Diputra)