ISLAM telah menetapkan setiap individu yang ditinggalkan keluarganya meninggal memiliki bagian dari harta yang ditinggalkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Alquran dan sunah Nabi Muhammad secara adil dan bijaksana.
Sering kali ketika salah satu keluarga meninggal, terutama orangtua, keluarga yang tadinya bersatu dan bersaudara menjadi pecah berantakan karena disebakan perbedaan cara membagi waris.
Untuk mengatasi pembagian waris, Islam memberikan pedoman yang mutlak dalam mengatur pembagian waris.
Baca juga: Viral! Perempuan Berdoa Sendirian di Depan Kakbah Bikin Netizen Terpesona
Sebagaimana dikutip dari buku ‘Percikan Hukum Waris’ karya Ustadz Saifudin ASM, disebutkan bahwa Islam dan Assunnah telah memberikan pedoman yang jelas dan rinci tentang hak dan kewajiban ahli waris. Ini yang mengatur ini disebut faraidh.